PANDOWOHARJO–Kaitannya dengan keterbukaan informasi, sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Pemerintah Kalurahan Pandowoharjo dengan ini mempublikasikan APBKal tahun anggaran 2026, yang tertuang di dalam Peraturan Kalurahan Pandowoharjo Nomor 05 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2026. Dengan adanya keterbukaan informasi ini dapat terwujudnya transparansi dalam anggaran.
